KOMITE ETIK KPK
DPR Segera Seleksi Pimpinan KPK
JAKARTA, KOMPAS – Putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, meski masih menimbulkan polemik di masyarakat, harus di hormati. Kini tugas Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menyeleksi pimpinan baru KPK guna tetap menjaga itegritas KPK dan memajukan pepberantasan korupsi.
Demikian dikatakan Didi Irawadi Syamsuddin, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, di Jakarta, Jum’at (7/10). “Keputusan Komite Etik KPK harus kita terima. Kini tugas DPR untuk segera menyelesaikan proses seleksi pimpinan KPK,” katanya.
Masa jabatan pimpinan KPK, kecuali M Busyro Muqqaddas, pada Desember 2011 berakhir. Pemerintah sudah menyerahkan delapan calon pimpinan KPK ke DPR. Namun DPR masih mempersoalkan jumlah calon itu.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menilai, langkah terbaik adalah menghargai keputusan Komite Etik KPK bahwa pimpinan KPK tidak melakukan pelanggaran pidana dan etika. Kecuali, Sekertaris Jendral KPK Bambang Sapto Pratomo dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dinyatakan melkaukan pelanggaran etika. Biarlah masyarakat yang menilai keputusan itu kelak menyisakan problem bagi integritas KPK atau tidak.
“Sudahlah, yang menjadi dewa adalah mereka (KPK). Jika mereka menyampaikan tak bersalah, ya sudah tak bersalah. Yang perlu diingat, keputusan itu adalah lonjong, tidak bulat, ada tiga dari tujuh anggota Komite Etik yang berbeda pendapat,” katanya.
Namun dia berharap KPK mau mengintropeksi diri dan mau dikritik demi tetap terjaganya integritas komisi itu. Tidak menjawab kritik yang disampaikan dengan amarah.
Priyo menegaskan, komisi 3 DPR masih akan menmeminta masukan dari berbagai pihak terkait pemilihan pimpinan KPK periode 2011 – 2015. Pasalnya ada sejumlah persoalan yang masih diperdebatkan. Senin mendatang, Komisi 3 akan memanggil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, memenuhi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD, dan tokoh lainnya.
Mekanisme pemilihan KPK, yang selama ini melalui DPR, juga masih layak dipertahankan.
Mantan anggota Komite Etik KPK, Said Zainal Abidin, menilai, orang berhak mengungkapkan opininya atas putusan Komite Etik.(NWO/FAJ/RAY/FER/TRA) KOMPAS 8-10-11 Page 01
Sabtu, 10 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar